Senin, 19 Januari 2009

Tentang Undang-undang Pornografi dan Porno Aksi

Undang-Undang Pornografi (sebelumnya saat masih berbentuk rancangan bernama Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi, disingkat RUU APP, dan kemudian menjadi Rancangan Undang-Undang Pornografi) adalah suatu produk hukum berbentuk undang-undang yang mengatur mengenai pornografi (dan pornoaksi pada awalnya). UU ini disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR pada 30 Oktober 2008[1].

Selama pembahasannya dan setelah diundangkan, UU ini maraknya mendapatkan penolakan dari masyarakat[2]. Masyarakat Bali berniat akan membawa UU ini ke Mahkamah Konstitusi. Gubernur Bali Made Mangku Pastika bersama Ketua DPRD Bali Ida Bagus Wesnawa dengan tegas menyatakan menolak Undang-Undang Pornografi ini[3]. Ketua DPRD Papua Barat Jimmya Demianus Ijie mendesak Pemerintah untuk membatalkan Undang-Undang Pornografi yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPRdan mengancam Papua Barat akan memisahkan diri dari Indonesia[4]. Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya menolak pengesahan dan pemberlakuan UU Pornografi[5].

Perkembangan Sistem Informasi

Sarasehan Perkembangan Sistem Informasi Kesehatan

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Maros mengadakan Sarasehan Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan bertempat di Aula KIPP Pertanian Maros, Jumat (29 Desember 2006).
Dihadiri Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros, Kepala Dinkes Kab. Maros (dr Minhadjuddin, M.Kes), Kepala Sub Dinas, Kepala Seksi, Kepala Puskesmas, dan beberapa staf Dinkes/ puskesmas lingkup Dinas Kesehatan Kab. Maros, dan lintas sektor yang terkait.
Sarasehan Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Kab. Maros dilaksanakan dengan sumber biaya dari proyek DHS 2 dan dana pendamping dari APBD Kab. Maros TA 2006.
Ada tiga pembicara pada sarasehan itu, antara lain :
1. Saya (selaku wakil dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan) dengan materi Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan (SIK) Kabupaten.
2. Hari Purwanto, SKM, M.Sc, M,Si (Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Data dan Informasi Kesehatan Depkes RI), membawakan materi Arah dan Kebijakan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS).
3. Hasbullah, SKM, M.Kes (selaku wakil dari Proyek DHS 2 Provinsi Sulsel) membawakan materi Pandangan umum pelaksanaan proyek DHS 2.

Penjelasan ringkas khusus materi yang saya bawakan :
Strategi pengembangan Sistem Informas Kesehatan Nasional (SIKNAS) dalam Kepmenkes No 551 Tahun 2002 adalah fasilitasi pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA), dimana komponen SIKDA kabupaten/ kota yang terdepan adalah berada pada puskesmas.
Masalah Pengelolaan Data Puskesmas :
Internal
• Kuantitas & Kualitas tenaga pengelola data terbatas
• Ketersediaan sarana dan prasarana pendukung pengolahan data terbatas
• Redudansi data : pencatatan data dilakukan berulang-ulang (Jumlah data sangat besar)
• Unintegrated data : Penyimpanan data yang belum terpusat (mengakibatkan data tidak sinkron), Informasi pada masing-masing bagian memiliki asumsi yang berbeda-beda.
External
• Globalisasi menjadi pemicu perubahan dan tantangan saat ini,
• Perkembangan teknologi & telekomunikasi informasi membentuk suatu dunia baru tanpa batas
Berdasarkan data & informasi dari hasil kajian (Kab.Bantaeng & Kota Palopo) diperoleh gambaran tentang kendala-kendala yang berhubungan dengan tidak tercapainya SIK dalam mensuplai permintaan data, a.l sbb:
Kendala Organisasi

- Belum ada struktur/alur/mekanisme pengelolaan data dan informasi kesehatan di puskesmas, sehingga tata hubungan kerja, tugas & tanggung jawab dalam pelaksanaan sehari-hari masih dilakukan pada masing-masing orang.
- Tenaga khusus pengelola data (tenaga SIK) belum ada. Siapa (who) yang bertanggung jawab sebagai pengelola data di puskesmas belum ada, sehingga sebagian besar tenaga yang ada di puskesmas selain menjalankan profesinya juga ada yang menjadi tenaga pengelola data (melakukan tugas rangkap).
Kendala Manajemen
Pengelolaan data terfragmentasi. Manajemen data belum terorganisir dengan baik. Banyaknya jenis data yg harus dicatat hanya utk menjawab kebutuhan data & informasi msg-msg program (ada yg overlapping), sementara dari setiap jenis data tsb mempunyai jumlah variabel data yg banyak juga utk dicatat/direkam akibatnya penyampaian data & informasi (pelaporan) menjadi terlambat.
Dari hasil inventarisasi pada masing-masing unit menunjukkan bahwa dalam melakukan pencatatan/perekaman data banyak variabel data yang sama sehingga pencatatannya senantiasa berulang (duplikasi), hal ini membuat tidak efisien dari sisi waktu untuk ketepatan penyajian data.
Kendala Teknologi
• Belum semua puskesmas terjangkau jaringan telepon
• Terbatasnya puskesmas yg memiliki perangkat keras & lunak
• Belum tersedia software yang memiliki struktur database yang baku (untuk mengurangi duplikasi perekaman data)
• Penguasaan Teknologi Informasi (IT) yang masih rendah
Strategi Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan (SIK)
• Membangun komitmen internal jajaran kesehatan dalam rangk menata Sistem Informasi Kesehatan.
• Advokasi dalam rangka menggalang dukungan politik dan kebijakan
• Meningkatkan potensi sumber daya untuk memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.
Kebijakan Sistem Informasi Kesehatan yang harus dikembangkan :
• Penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan melekat pada penyelenggaraan manajemen kesehatan.
• Mereview dan memanfaatkan potensi sumber daya yang ada.
• Memanfaatkan dan meningkatkan potensi sumber daya yang ada
• Memanfaatkan perkembangan teknologidengan mempertimbangkan tingkat kesulitan danpotensi sumber daya yang tersedia.
• Menerapkan satu pintu informasi kesehatan
Tahapan Penyusunan Kerangka Sistem Informasi Kesehatan (SIK) Prov. Sulsel yang dapat dikembangkan oleh Kab. Maros, antara lain :
1. Penentuan daerah uji coba
2. Pertemuan awal penyusunan kerangka SIK
3. Pelaksanaan need assesment pada daerah uji coba
4. Work shop hasil need assesment
5. Pelatihan SIK Puskesmas (database individu)
6. Implementasi SIK pada daerah uji coba (hardware, software dan jaringan)
7. Evaluasi
Kemudian yang terpenting adalah mengembangkan program provinsi untuk pencatatan/ perekaman data individu di puskesmas (masih sebatas data kunjungan pasien). Sekarang tanggung jawab Kab. Maros untuk mengintegrasikan semua program dasar yang ada di puskesmas.

Perkembangan Pendidikan di Indonesia

Permasalahan Pendidikan Indonesia Perlu Dipetakan Kembali

Jakarta, Kompas - Di tengah benang kusut permasalahan pendidikan di Indonesia, pemetaan kembali dirasa perlu. Pemetaan tersebut dapat menjadi bekal bagi pemimpin mendatang untuk pengembangan pendidikan nasional.

Demikian antara lain terungkap dalam Seminar Nasional Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Menyongsong Masa Depan, Rabu (13/10). Acara itu diadakan Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional.

Prof Dr HAR Tilaar berpendapat, ada delapan masalah pendidikan yang harus menjadi perhatian. Kedelapan masalah itu menyangkut kebijakan pendidikan, perkembangan anak Indonesia, guru, relevansi pendidikan, mutu pendidikan, pemerataan, manajemen pendidikan, dan pembiayaan pendidikan.

Permasalahan tersebut sebetulnya sudah teridentifikasi dalam skala berbeda dalam Penelitian Nasional Pendidikan (PNP) pada tahun 1969 saat sekitar 100 pakar pendidikan dari seluruh Indonesia berkumpul di Cipayung. Namun, setelah lebih dari 30 tahun berlalu, perubahan belum banyak.

Dia mencontohkan mengenai perkembangan anak sebagai salah satu titik sentral dari proses pendidikan anak. Pengetahuan tentang perkembangan anak Indonesia nihil. Hampir tidak ada penelitian pengembangan tentang anak Indonesia secara psikologi, antropologi, filsafat dan pedagogik.

Demikian pula terkait dengan kebijakan. Masyarakat mempunyai persepsi negatif terhadap pendidikan di Indonesia dengan pemeo "ganti menteri ganti kebijakan".

"Banyak kebijakan berganti tanpa dievaluasi sebelumnya. Dulu ada sistem cara belajar siswa aktif (CBSA), link and match, di masa reformasi muncul konsep setengah matang seperti munculnya Kurikulum Berbasis Kompetensi, manajemen berbasis sekolah, lifeskill, komite sekolah dan dewan pendidikan yang membingungkan," katanya.

Pengamat pendidikan Prof Dr Winarno Surakhmad mengatakan, mengurai benang kusut pendidikan perlu dimulai dari memahami falsafah pendidikan. Falsafah pendidikan itu yang nantinya menjadi dasar sehingga tidak masalah dengan pergantian kepemimpinan atau kebijakan.

"Hal mendasar yang dilupakan adalah pendidikan itu memanusiakan manusia dan belajar untuk hidup. Ini yang tidak disadari oleh kebanyakan guru," kata Winarno. (ine)

Sumber : http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0410/14/humaniora/1325593.htm